Majelis Pembimbing Grakan Pramuka (Mabigus)

Hak dan Kewajiban Majelis Pembimbing
  1. Majelis  Pembimbing  Gerakan  Pramuka  adalah  suatu  badan  dalam Gerakan Pramuka  yang  memberi  bimbingan,  bantuan  moril, organisatoris,  materiil  dan finansiil  kepada  Gugusdepan,  Satuan Pramuka,  Kwartir  Gerakan  Pramuka  dari tingkat Nasional sampai dengan Kwartir Ranting.
  2. Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka yang diangkat dan telah dilantik sekurangkurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Gerakan Pramuka.
  3. Pelantikan  anggota  Majelis  Pembimbing  dilakukan  oleh  Ketua Kwartir jajaran diatasnya  dengan  TRI  SATYA  dan  menanda  tangani  IKRAR, kecuali  Ketua Majelis Pembimbing Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia. 
  4. Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah anggota Pramuka dewasa Gerakan Pramuka  yang  berhak  mendapatkan Kartu Tanda  Anggota,  berseragam  Pramuka dan berhak menjadi anggota Dewan Kehormatan dijajaran ( Bab V pasal 40 butir 2 Anggaran  Rumah  Tangga  Gerakan  Pramuka  ).  Dapat  menjadi  Badan  Pemeriksa Keuangan dijajarannya ( Bab VIII pasal 69 butir 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ).
  5. Susunan  Majelis  Pembimbing  Gugusdepan,  Ranting,  Cabang,  Daerah dan Nasional  berasal  dari  unsur-unsur  tokoh  masyarakat  pada masing-masing tingkatan  yang  memiliki  perhatian  dan  rasa tanggungjawab  terhadap  Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
  6. Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur-unsur orang tua peserta didik dan  tokoh  masyarakat  dilingkungan  Gugusdepan,  yang  memiliki  perhatian  dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu  menjalankan peran Majelis Pembimbing.
  7. Majelis Pembimbing terdiri atas :
    1. Seorang Ketua
    2. Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
    3. Seorang atau beberapa orang Sekretaris
    4. Beberapa orang anggota.
  8. Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian terdiri atas :
    1. Seorang  Ketua  yang  dijabat  oleh  Ketua  Majelis  Pembimbing atau  salah seorang dari antara Wakil Ketua.
    2. Seorang Wakil Ketua.
    3. Seorang Sekretaris.
    4. Beberapa orang anggota.
  9. Pembinaan  Gugusdepan  dan  Ketua  Kwartir  Gerakan  Pramuka  secara  ex-offisio menjadi anggota Majelis Pembimbing.
  10. Nama dan Pengurus Majelis Pembimbing :
    1. Majelis  Pembimbing  Nasional  disingkat  MABINAS  yang  dijabat oleh Presiden Republik Indonesia, sebagai Ketua Mabinas / Ketua Mabinas.
    2. Majelis Pembimbing Daerah disingkat MABIDA yang dijabat oleh Gubernur / Kepala Daerah sebagai Ketua Mabida / Ka. Mabida. 
    3. Majelis Pembimbing Cabang disingkat MABICAB yang dijabat oleh Bupati / Walikota / Kepala daerah sebagai Ketua Mabicab yang disingkat Ka. Mabicab
    4. Majelis Pembimbing Ranting disingkat MABIRAN yang dijabat oleh Camat, sebagai Ketua MABIRAN yang disingkat Ka. Mabiran.
    5. Majelis Pembimbing Desa / Kelurahan disingkat MABISA yang dijabat oleh Kepala  Desa  /  Lurah  sebagai  Ketua  MABISA  yang  disingkat  Ka.  Mabisa. Sedang KORSA adalah Koordinator desa yang dapat dijabat atau dipilih dari Pembina Gugusdepan di wilayah yang bersangkutan.
  11. Majelis  Pembimbing  Gugusdepan  disingkat  MABIGUS  yang  dijabat oleh orang  tua  peserta  didik  atau  tokoh  masyarakat  disekitar Gugusdepan  yang dipilih secara musyawarah bersama para Pembina Gugusdepan sebagai Ketua 

MABIGUS disingkat Ka. MABIGUS.
Selama  ini  Ka.  Mabigus  dijabat  oleh Kepala  Sekolah,  terutama Gugusdepan yang berpangkalan di Sekolah.
  1. Tata Kerja Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
    1. Mengadakan rapat Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya sekali dalam waktu satu tahun.
    2. Majelis  Pembimbing  Harian  sekurang-kurangnya  mengadakan  rapat  Majelis Pembimbing Harian tiga bulan sekali.
    3. Sidang-sidang Majelis Pembimbing disesuaikan dengan kebutuhan dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing ( Bab IX pasal 70 butir (3) ) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
    4. Mengadakan  hubungan  timbal-balik  secara   periodik  dengan  Gugusdepan  dan Kwartir yang bersangkutan.
    5. Majelis Pembimbing ikut aktif dalam musyawarah Gerakan Pramuka dijajarannya.
  2. Fungsi Majelis Pembimbing Gerakan PramukaMajelis Pembimbing Gerakan Pramuka mempunyai tiga fungsi pokok: 
    1. Fungsi Bimbingan
      1. Bimbingan  yang  mengandung  makna  :  tuntunan,  pengarahan,  saran  dan nasehat.
      2. Majelis  Pembimbing  ikut  menentukan  arah  kegiatan  Kepramukaan, mengoreksi segala penyimpangan di Kwartir maupun di Gugusdepan terhadap ketentuan-ketentuan  dalam  Anggaran  Dasar  dan  Anggaran  Rumah  Tangga Gerakan Pramuka.
    2. Fungsi PartisipasiMajelis  Pembimbing  selalu  berpartisipasi  aktif  dalam  segala kegiatan  dalam usahanya memberi pembinaan peningkatan dan pengembangan Gerakan Pramuka secara  aktif  berusaha  mengatasi  kesulitan  dan  hambatan  yang  dihadapi  oleh Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
    3. Fungsi Bantuan
      1. Majelis  Pembimbing  dalam  usahanya  mendukung  Gerakan pramuka mengusahakan  fasilitas-fasilitas,  moril,  finansiil,  maupun  materiil  yang diperlukan oleh Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
      2. Mengadakan  kerjasama  dengan  tokoh-tokoh  masyarakat untuk  memperoleh pengertian, dukungan, bantuan dan kepercayaan masyarakat.

3 komentar:

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.