Ini adalah Website Pengetahuan Umum Pramuka

Pertajam Pengetahuan Kamu dengan belajar Pramuka di sini.

Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan

Belajar Pramuka itu mengasyikan.

Pramuka

Praja Muda Karana.

Blog Pengetahuan Umum Pramuka

Disini kamu bisa belajar apa saja tentang Pramuka.

Musyawarah Gugus Depan dan Ketentuannya

Musyawarah Gugusdepan
Sudahkah Sekolah / Madrasah anda melakukan Musyawarah Gugus Depan (Mugus)? Musyawarah ini perlu dilakukan guna meningkatkan kemajuan di masing-masing Pangkalan Gugus Depan.
Musyawarah Gugusdepan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Ketentuan Mugus

  1. Mugus diadakan setiap 3 tahun sekali.
  2. Diantara dua waktu Mugus jika ada hal-hal yang bersifat mendesak dan luar biasa dapat diadakan Mugus Luar Biasa.
  3. Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan.

Badan Kelengkapan Kwarcab dan Kwarran

Pelaksanaan Kwarcab dan Kwaran perlu dibantu oleh beberapa keanggotaan atau badan. Dalam melaksanakan tugas dan kegiatan Kwartir, maka perlu dibantu badan-badan yang berkedudukan sebagai Badan Kelengkapan Kwartir.
Untuk di tingkat Kwartir Cabang Badan Kelengkapan tersebut terdiri atas :

  1. Dewan Kehormatan Cabang.
  2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka tingkat Cabang
  3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Cabang
  4. Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Cabang
  5. Badan Usaha Kwartir Cabang
  6. Satuan Kegiatan.

PERATURAN PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

Sebagai warga Indonesia yang kaya akan Keragamannya pastilah tahu dan juga bisa menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan  UU Nomor : 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
Penggunaan Lagu Kebangsaan
  1. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan untuk :
    1. Menghormati presiden dan/atau wakil presiden;
    2. Menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara;