Ketentuan Satuan Gudep Dalam Pasukan Penggalang

Dalam Keputusan Kawnas Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 bahwa ketentuan Pasukan Penggalang sebagai berikut :

  • Pasukan terdiri dari paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang.
  • Pasukan terdiri dari satuan-satuan kecil yang dinamakan Regu. Masing-masing regu terdiri atas 5 sampai 10 orang pramuka penggalang.
  • Pembentukan regu dilakukan oleh para pramuka penggalang sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang.
  • Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri yaitu untuk regu puteri menggunakan nama tumbuh-tumbuhan sedangkan untuk putra menggunakan nama hewan.
  • Tiap regu di tandai dengan bendera regu bergambar yang sesuai dengan nama-nama regu.

0 komentar:

Posting Komentar

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.