A.Gudep (Gugus depan). 
- Gudep dikelola secara kolektif oleh para pembina gudep yang dipimpin oleh ketua gudep.
 - Ketua gudep dipilih oleh musyawarah gudep untuk satu kali masa jabatan. Masa bakti ketua gudep maksimal dua periode secara berturut-turut.
 - Ketua gudep mengkoordinasikan pembina satuan Pramuka di gudepnya.
 - Ketua gudep dapat merangkap sebagai pembina Satuan.
 - Ketua Gudep ex-officio anggota Mabigus.
 
B.Tugas dan Tanggungjawab pembina Gudep
- Memimpin gudep nya selama masa bakti gudep yakni 3 tahun.
 - Melaksanakan ketetapan kwarcab dan kwarran.
 - Meingkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
 - Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan, dan keuangan gudep.
 - Menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam gudepnya.
 - Memimpin pembina satuan dan bekerja sama dengan Majelis Pembimbing Gudep dan orang tua peserta didik.
 - Mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat.
 - Menyampaikan laporan tahunan kepada korsa dan kwaran dengan tembusan ke kwarcab.
 - Menyampaikan pertanggungjawaban gudep kepada musyawarah gugus (Mugus).
 - Dalam melaksanakan tugasnya pembina gudep pembina gudep bertanggungjawab kepada Mugus.
 
C.Tugas Pembina Satuan
- Membina para Pramuka dalam satuannya.
 - Membantu pembina Gudep dalam rangka kerja sama dan hubungan timbal balik antara gerakan pramuka dengan orang tua pramuka.
 - Memberi laporan kepada pembina gudep tentang perkembangan satuannya.
 - Berusaha meningkatkan kemampuan dan ketrampilan serta pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
 - Bertanggungjawab kepada pembina gudep.
 






0 komentar:
Posting Komentar
Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.