SKK dan TKK

SKK dan TKK
  1. SKK adalah syarat kecakapan khusus berua kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan, ketrampilan dan kemampuan  dibidang tertentu yang lain dari kemampuan umum yang ditentukan dalam SKU.
  2. SKK dipilih seorang Pramuka seusia dengan minat dan bakatnya.
  3. SKK wajiib dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk memperoleh Tanda kecakapan Khusus (TKK).
  4. Tanda Keckapan Khusus (TKK) adalah tanda yang diberikan kepada peserta didik sebagai bentuk apresiasi atas kemampuan seorang peserta didik dalam suatu bidang tertentu. TKK bersifat opsional bagi peserta didik, sehingga seorang peserta didik dapat memiliki TKK yang berbeda dari peserta didik lain.
  5. TKK diperoleh setelah menyeesaiakan ujian-ujian SKK yang bersangkutan.
  6. TKK dikelompokan menjadi 5 bidang dan lima warna dasar.
    1. Bidang agama, mental, moral, spiritual, pembentukan pribadi dan watak; dengan warna dasar kuning.
    2. Bidang patriotisme dan seni budaya; dengan warna dasar merah.
    3. Bidang ketrampilan dan teknik pembangunan; dengan warna dasar biru.
    4. Bidang ketangkasan dan kesehatan; dengan warna dasar putih.
    5. Bidang sosial, perikemanusiaan, gotong royong, ketertiban masyarakat, perdamaian dunia, dan lingkungan hidup; dengan warna dasar hijau.


0 komentar:

Posting Komentar

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.