Ketentuan Tiap Satuan Dalam GUDEP di Ambalan Penegak

Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 menegaskan ketentuan tiap satuan dalam Gudep di Ambalan Penegak disimpulkan berikut :
  1. Ambalan terdiri dari paling banyak 40 orang pramuka Penegak.
  2. Ambalan terbagi sejumlah satuan kecil yang dinamakan Sangga. Masing-masing Sangga terdapat 5-10 orang Pramuka Penegak.
  3. Pembentukan Sangga oleh para Pramuka Penegak Sendiri.
  4. Sangga menggunakan nama dan lambang sesuai dengan aspirasinya. Namun ada ketentuan yakni tidak boleh menggunakan nama dan lambang bdan organisasi yang lain.
  5. Jika mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas. Maka ambalan penegak dapat membentuk Sangga kerja yang beranggota anggota Sangga yang ada. Sifat sangga krja adalah sementara.

0 komentar:

Posting Komentar

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.