Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 menegaskan ketentuan tiap satuan dalam Gudep di Ambalan Penegak disimpulkan berikut :
- Ambalan terdiri dari paling banyak 40 orang pramuka Penegak.
- Ambalan terbagi sejumlah satuan kecil yang dinamakan Sangga. Masing-masing Sangga terdapat 5-10 orang Pramuka Penegak.
- Pembentukan Sangga oleh para Pramuka Penegak Sendiri.
- Sangga menggunakan nama dan lambang sesuai dengan aspirasinya. Namun ada ketentuan yakni tidak boleh menggunakan nama dan lambang bdan organisasi yang lain.
- Jika mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas. Maka ambalan penegak dapat membentuk Sangga kerja yang beranggota anggota Sangga yang ada. Sifat sangga krja adalah sementara.
0 komentar:
Posting Komentar
Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.