Sebelum pemilihan ketua gudep ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Penetapan Calon
 - Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mugus, Ketua Gudep sudah menyampaikan nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Gudep dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak hadir dalam Mugus.
 - Yang berhak menjadi calon Ketua Gudep adalah:
 - Para Pembina satuan di gudep tersebut.
 - Para Pembantu Pembina di gudep tersebut.
 - Ketua Gudep yang akan berakhir masa baktinya.
 - Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:
 - Anggota Mabigus
 - Pembina dan Pembantu Pembina Satuan
 - Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus
 - MufakatKeputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
 - Pemungutan suaraJika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan suara yang caranya sebagai berikut:
 - Lisan, pemilih menyebut nama calon.
 - Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama calon di kertas pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak terlihat siapapun atau rahasia.
 - Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
 - PelantikanPelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gudep oleh Ketua Presidium.
 
Itulah tata cara dalam pemilihan ketua gugus depan di sekolah.






0 komentar:
Posting Komentar
Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.