Dalam Keputusan Kawnas Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 bahwa ketentuan Pasukan Penggalang sebagai berikut :
- Pasukan terdiri dari paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang.
- Pasukan terdiri dari satuan-satuan kecil yang dinamakan Regu. Masing-masing regu terdiri atas 5 sampai 10 orang pramuka penggalang.
- Pembentukan regu dilakukan oleh para pramuka penggalang sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang.
- Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri yaitu untuk regu puteri menggunakan nama tumbuh-tumbuhan sedangkan untuk putra menggunakan nama hewan.
- Tiap regu di tandai dengan bendera regu bergambar yang sesuai dengan nama-nama regu.
0 komentar:
Posting Komentar
Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.